Apa Itu LPSE?
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya (K/L/D/I) Pelayanan pengadaan barang/jasa ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan barang/jasa secara elektronik.
Dasar Hukum LPSE?
Dasar Hukum Pembentukan LPSE adalh pada pasal 1 ayat (21) dan pasal 75, ayat (1) point b Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Tujuan LPSE?
Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, akses pasar, persaingan usaha yang sehat, efisiensi mendukung proses monitoring dan audit, guna mewujudkan clean good goverment.
Mantapkan Pengadaan Nasional Yang Kredibel Menuju
Indonesia Hebat !